Baru Lima Jam Beraksi, Polisi Tangkap Pencuri Handphone
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Dalam waktu lima jam, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kolam Pemancingan Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Carles Pandapotan Tampubolon membenarkan penangkapan pria berinisial HJ (33) warga Kecamatan Anak Tuha.
Peristiwa pencurian satu unit handphone Realme Note 60 warna biru di meja panitia.pemancingsn tersebut dialami korban saat membersihkan area pada hari Rabu (14/5/2027) sekitar pukul 06.30 WIB
Curiga dengan seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam terburu-buru, korban lalu memeriksa meja tempat handphone diletakkan dan mendapati barang miliknya sudah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Tengah untuk ditindak lanjuti.
"Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di Kampung Endang Arum, Kecamatan Seputih Agung," kata Kapolsek, Minggu (18/5/2026).
Dihadapan penyidik, tersangka diketahui merupakan residivis dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Tengah dengan menggunakan kunci letter T.
Beberapa lokasi yang diakui antara lain Bandar Jaya Barat, Yukum Jaya, Endang Rejo, Pasar Canda Banjar Ratu hingga Bandar Jaya Timur dengan sasaran sepeda motor Honda Beat, Revo Absolute dan Supra X.
"Atas perbuatannya, 6 dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkas AKP Devrat Aolia Arfan. (*)
Pencuri handphone
Tekab 308 Satreskrim
Polres Lampung Tengah
Baru beraksi
lima jam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
