Satresnarkoba Polres Pesawaran Amankan Pengedar Sabu di Way Lima

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

15 Mei 2026 18:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran. Foto Humas Polres

RILISID, Pesawaran — Seorang pria berinisial DI (44), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran dalam operasi yang digelar pada hari pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Hasil penggeledahan, dari warga Desa Sukajaya Punduh, Kecamatan Marga Pundih, polisi menemukan 36 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ukuran sedang seberat 7,76 gram dan handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito mengatakan, tersangka diamankan di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima dalam sebuah penyergapan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di wilayah Pesawaran dan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera," kata Kasat Resnarkoba, Jumat (15/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengedar sabu

Way Lima

Satresnarkoba Polres Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya