Satresnarkoba Polres Pesawaran Amankan Pengedar Sabu di Way Lima
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Seorang pria berinisial DI (44), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran dalam operasi yang digelar pada hari pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Hasil penggeledahan, dari warga Desa Sukajaya Punduh, Kecamatan Marga Pundih, polisi menemukan 36 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ukuran sedang seberat 7,76 gram dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito mengatakan, tersangka diamankan di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima dalam sebuah penyergapan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di wilayah Pesawaran dan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera," kata Kasat Resnarkoba, Jumat (15/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Pengedar sabu
Way Lima
Satresnarkoba Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
