Tim Gabungan Polsek Rumbia dan Polres Lamteng Amankan Penipu dan Penadah

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

14 Mei 2026 18:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus penipuan dan penadah diamankan tim gabungan. Foto Humas Polsek Rumbia
Rilis ID
Tersangka kasus penipuan dan penadah diamankan tim gabungan. Foto Humas Polsek Rumbia

RILISID, Lampung Tengah — Dua orang diamankan tim gabungan Polsek Rumbia bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) atas kasus penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra New Fit warna hitam merah nomor polisi B 6902 PIJ milik warga Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia.

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Carles Pandapotan Tampubolon mengatakan, laporan dari korban diterima pihak Kepolisian pada hari Senin (11/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pria berinisial ARS alias Belong (20) warga Kampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, Selasa (12/5/2026) pukul 00.00 WIB.

Kemudian, polisi kembali mengamankan NDS (29) warga Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, berikut sepeda motor milik korban sekira pukul 11.00 WIB.

"ARS merupakan tersangka kasus penipuan atau penggelepan dan NDS sebagai penadahnya," kata Kapolsek, Kamis (14/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar, tetapi oleh tersangka digadaikan untuk kepentingan pribadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penipu dan penadah

Polsek Rumbia

polres Lamteng

tim gabungan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya