Tim Gabungan Polsek Rumbia dan Polres Lamteng Amankan Penipu dan Penadah
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Dua orang diamankan tim gabungan Polsek Rumbia bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) atas kasus penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra New Fit warna hitam merah nomor polisi B 6902 PIJ milik warga Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Carles Pandapotan Tampubolon mengatakan, laporan dari korban diterima pihak Kepolisian pada hari Senin (11/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pria berinisial ARS alias Belong (20) warga Kampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, Selasa (12/5/2026) pukul 00.00 WIB.
Kemudian, polisi kembali mengamankan NDS (29) warga Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, berikut sepeda motor milik korban sekira pukul 11.00 WIB.
"ARS merupakan tersangka kasus penipuan atau penggelepan dan NDS sebagai penadahnya," kata Kapolsek, Kamis (14/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar, tetapi oleh tersangka digadaikan untuk kepentingan pribadi. (*)
Penipu dan penadah
Polsek Rumbia
polres Lamteng
tim gabungan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
