Mencuri di Way Khilau, Penjahat Kambuhan Dibekuk Polsek Kedondong
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, berhasil diungkap Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong.
Dalam pengungkap tersebut, polisi membekuk pria berinisial H alias Anto Tobong (46) di kediamannya Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang hanya diganjal dengan kayu, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban sempat mendengar ada suara kayu terjatuh dan langsung menuju sumber suara, namun sepeda motor sudah dibawa kabur oleh tersangka.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta melaporkan ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, tersangka merupakan penjahat kambuhan atau residivis yang tercatat telah melakukan berbagai tindak pidana dalam beberapa dekade terakhir,
Kasus yang melibatkan tersangka diantaranya pembunuhan di Desa Way Harong, Kedondong tahun 2000, Curas di Desa Suka Maju, Kedondong tahun 2018 dan penggelapan di Desa Banjar Negeri, Way Lima tahun 2022.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas AKP Bambang Priantoro. (*)
Penjahat kambuhan
Pencuri Sepeda Motor
Tekab 308
Polsek Kedondong
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
