Pencuri 7 TBS Ditangkap Satpam PT GMP
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Satuan pengamanan (Satpam) PT Gunung Madu Plantation (GMP), menangkap pria berinisial DS (29), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (10/5/26) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berikut barang bukti 7 tandan buah sawit (TBS) dengan berat sekitar 210 kilogram, sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol dan 1 buah obrok kayu, terduga diserahkan ke Polsek Seputih Mataram.
Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Carles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan terduga di Kawasan 18 Divisi 3 PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram.
Terduga kepergok saat mengambil buah sawit menggunakan alat bantu dodos dan dimasukkan ke dalam obrok kayu lalu diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke lapak.
"Setelah menerima laporan, Team Tekab 308 langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga beserta barang bukti," kata Kapolsek, Selasa (12/5/2026).
Atas pengungkapan kasus tersebut, AKP Junaidi memberikan apresiasi kesigapan dan respon cepat Satpam PT GMP dalam mengamankan terduga sehingga situasi tetap kondusif.
"Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)
Pencuri TBS
Ditangkap Satpam
PT GMP
Polsek Seputih Mataram
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
