Pencuri 7 TBS Ditangkap Satpam PT GMP

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

12 Mei 2026 19:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Pencuri TBS diserahkan ke Polsek Seputih Mataram. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Pencuri TBS diserahkan ke Polsek Seputih Mataram. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Tengah — Satuan pengamanan (Satpam) PT Gunung Madu Plantation (GMP), menangkap pria berinisial DS (29), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (10/5/26) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berikut barang bukti 7 tandan buah sawit (TBS) dengan berat sekitar 210 kilogram, sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol dan 1 buah obrok kayu, terduga diserahkan ke Polsek Seputih Mataram.

Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Carles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan terduga di Kawasan 18 Divisi 3 PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram.

Terduga kepergok saat mengambil buah sawit menggunakan alat bantu dodos dan dimasukkan ke dalam obrok kayu lalu diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke lapak.

"Setelah menerima laporan, Team Tekab 308 langsung menuju lokasi untuk mengamankan terduga beserta barang bukti," kata Kapolsek, Selasa (12/5/2026).

Atas pengungkapan kasus tersebut, AKP Junaidi memberikan apresiasi kesigapan dan respon cepat Satpam PT GMP dalam mengamankan terduga sehingga situasi tetap kondusif.

"Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri TBS

Ditangkap Satpam

PT GMP

Polsek Seputih Mataram

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya