Hasil Pengembangan Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan, Polda Lampung Sita 70 Kantong Emas dari Toko JSR
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung menyita 70 kantong berisi emas perhiasan dan barang berharga lainnya saat menggeledah toko JSR Diamonds & Jewelry di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan.
“Sudah terdapat barang bukti yang kita amankan, dan saat ini akan dilakukan penyitaan pada tahap kedua,” katanya, Selasa, (12/5/2026).
Ia menjelaskan, jumlah barang bukti yang cukup besar membuat proses pendataan dan penghitungan harus melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pegadaian, Kejaksaan, maupun Pengadilan untuk membantu proses penghitungan,” ujarnya.
Heri menyebut, pada tahap awal penyidik telah mengamankan sekitar 70 kantong yang berisi emas, perhiasan, dan barang lainnya.
“Ini masih tahap pertama. Ada sekitar 70 kantong yang sudah diamankan, isinya beberapa emas perhiasan dan sebagainya,” jelasnya.
Meski begitu, kepolisian belum dapat memastikan total berat maupun nilai keseluruhan barang sitaan karena proses inventarisasi masih berjalan.
“Untuk total bruto atau berat keseluruhan nanti akan disampaikan setelah proses selesai, karena ini masih tahap pertama,” tegasnya. (*)
Bandar Lampung
Polda Lampung
JSR Diamonds & Jewelry
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
