Polres Way Kanan Ungkap Tambang Ilegal di Kampung Gedung Pakuan, Ini Hasilnya

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

11 Mei 2026 17:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto saat mengungkap kasus tambang ilegal di Kampung Gedung Pakuan. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto saat mengungkap kasus tambang ilegal di Kampung Gedung Pakuan. Foto Humas Polres

RILISID, Way Kanan — Tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Sabtu (9/5/2926) sekitar pukul 11.20 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang berinisial S alias Dedeng (37) selaku kepala pekerja warga Desa Cimenteng Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.

Kemudian Lima WR (36), GM (39), H (22) dan DD (42) warga Provinsi Jawa Barat dan AW (23) warga Serang Provinsi Banten, semuanya merupakan pekerja.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan enam orang warga dari luar Kabupaten Way Kanan Lampung terkait tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan.

Para tersangka ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat Gelondong yang batunya didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 meter 

Barang bukti yang diamankan berupa 20 buah Gelondong, dua alat Hammer, mesin dongfeng 8 Pk, mesin jenset merek Oshima, dua buah blower, sebuah lubang galian, pecahan batu yang diduga mengandung emas, sebuah timbangan, satu kilogram air raksa dan emas gembos dengan berat 26 gram.

"Saat anggota sampai di lokasi, para penambang masih beraktivitas dan melarikan diri dengan cara melompat ke sungai setelah mengetahui kedatangan anggota," kata Kapolres, Senin (11/5/2926).

AKBP Didik Kurnianto menambahkan, di Way Kanan terdapat tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni menggunakan excavator, kapal atau ponton dan melubangi tanah.

Terkait siapa pemilik lahan tersebut, pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Terhadap para tersangka, bakal dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tambang ilegal

kampung Gedung Pakuan

polres Way Kanan

AKBP Didik Kurnianto

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya