Dua Penadah Barang Curian Dibekuk Polsek Rumbia
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kasus pencurian si rumah warga warga Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, diungkap Unit Reskrim Polsek Rumbia.
Dua orang penadah barang curian berinisial W (30) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan P (33) warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terkait laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di dalam rumahnya, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
"Diduga, terduga pencuri memanfaatkan kelengahan korban saat sepeda motor di dapur rumah dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak,” kata Kapolsek, Minggu (10/5/2026).
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pencuri dalam kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan hasil curian. (*)
Penadah barang curian
Polsek Rumbia
polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
