Diduga Pengedar Sabu, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Lampura
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Berada di pinggir jalan depan Puskesmas Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), seorang pemuda berinisal MAG (20), dibekuk Satresnarkoba Polres, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Dari tangan pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu seberat 3,88 gram, satu bundel plastik klip, satu buah centong pipet plastik, satu unit handphone Realme C15 warna silver, serta satu buah dompet warna merah bermotif.
Kasi Humas Polres Lampura IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pemuda tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar Kasi Humas.
IPTU Herawati menambahkan, saat ini pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Pemuda 20 tahun
pengedar sabu
Satresnarkoba Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
