Dua Pencuri TBS Milik PT GMP Diserahkan ke Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT GMP di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, diketahui petugas keamanan saat melakukan patroli, Selasa (5/5/26) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial IN (33) dan FAB (35), warga Kampung Gunung Batin Baru, ditangkap berikut barang bukti berupa delapan tandan buah sawit, sebilah golok, sepasang sepatu boot, sebuah obrok, serta dua unit sepeda motor tanpa nopol.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan kedua tersangka di area Kawasan 6 Divisi V PT GMP oleh petugas keamanan lalu menghubungi polisi.
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.
"Akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp655.500," kata Kapolsek, Jumat (8/5/2026).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
AKP Daniel Hamidi mengapresiasi pihak petugas keamanan yang sigap melakukan patroli serta cepat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Ini bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pihak keamanan perusahaan dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas," pungkas AKP Daniel Hamidi. (*)
Dua Pencuri TBS
Diserahkan ke Polisi
PT GMP
Polsek Terusan Nunyai
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
