Rugikan Negara Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampura Dijebloskan ke Penjara
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencoreng Pemerintahan Desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022-2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 tertanggal Kamis (7/5/2026).
Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk menjalani penahanan.
Kasi Intel Kejari Lampur Ready Mart Handry Royani mengungkapkan, penetapan HM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus ini mengungkap dugaan kuat bahwa anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan selama tiga tahun berturut-turut.
Kasi Pidsus Kejari Lampura Gede Maulana menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik yang bersumber dari DD dan ADD.
Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehabilitasi jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing.
Dari sejumlah kegiatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp106.537.360.
Memasuki Tahun Anggaran 2023, pola dugaan penyimpangan disebut semakin meluas.
Korupsi
DD dan ADD
Kades
Kejari
Tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
