Rugikan Negara Rp448 Juta, Kades Kedaton Lampura Dijebloskan ke Penjara

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

7 Mei 2026 19:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka HM memakai rompi orange keluar dari Kejari Lampura dibawa ke mobil tahanan, Kamis (7/5/2026).
Rilis ID
Tersangka HM memakai rompi orange keluar dari Kejari Lampura dibawa ke mobil tahanan, Kamis (7/5/2026).

Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan hingga Linmas diduga tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.

Ironisnya, berbagai program yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa itu diduga hanya tercatat di atas kertas dan diduga kerugian negara pada tahun 2023 mencapai Rp179.167.500.

Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp162.441.250.

Jika ditotal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) Inspektorat Kabupaten Lampura Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian negara mencapai Rp448.146.110.

"Ada yang bersifat mark-up dan ada yang bersifat fiktif," tegas Gede.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan penggunaan DD dan ADD di tingkat pemerintahan desa.

Dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.

Tak hanya proyek fisik, sejumlah anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan hingga kegiatan keagamaan juga diduga turut disalahgunakan.

Kondisi tersebut memperlihatkan indikasi pengelolaan DD dan ADD yang tidak transparan dan minim pengawasan internal.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Lampura, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

DD dan ADD

Kades

Kejari

Tersangka

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya