Curanmor di Depan Rumah Kontrakan, Polres Tubaba Amankan Warga Lampura dan Lamteng
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan sebuah rumah kontrakan di Panaragan Jaya Village, Central Tulang Bawang District, West Tulang Bawang Regency, pada hari Senin (20/5/2026), berhasil diungkap Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba
Dua orang diamankan berinisial HO (42) warga Sinar Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan SE (43) warga Desa Suko Sari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, HO ditangkap di sebuah halte Sabuk Empat Kecamatan Abung Barat kabupaten Lampura dan SE di tangkap saat berada di Pubian Kabupaten Lamteng.
"Keduanya diamankan pada hari Sabtu (2/5/2026) dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Rabu (6/5/2026).
AKP Juherdi menambahkan, korban melaporkan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam miliknya hilang di depan teras rumah kontrakan dengan posisi terkunci ganda.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 Juta langsung membuat laporkan ke Mapolres untuk ditindak lanjuti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Sub Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka paling lama 7 tahun penjara," pungkas AKP Juherdi Sumardi. (*)
Curanmor
depan rumah kontrakan
warga Lampura dan Lamteng
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
