Sambil Tersenyum, Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya Bilang Begini ke Wartawan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penerimaan fee proyek dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya di PN Tanjung Karang, Rabu (6/5/2026).
Berdasar pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB kemudian diskors oleh majelis hakim pada pukul 12.10 WIB.
Ardito Wijaya kemudian keluar ruang sidang mengenakan rompi oranye KPK, berpeci, dan berkacamata.
Sambil melempar senyum kepada awak media, Ardito berkata, “Foto gue ya."
Dalam sidang pada 29 April 2026, jaksa membacakan dakwaan bahwa Ardito diduga menerima suap Rp500 juta dari M Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Putra Mandiri) untuk mengarahkan proyek pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima aliran dana mencapai Rp5,75 miliar terkait pengaturan proyek, dengan melibatkan anggota DPRD Lamteng, Riki Hendra Saputra serta Anton Wibowo dalam pelaksanaannya.
Uang tersebut diberikan agar terdakwa menunjuk perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh Lukman sebagai penyedia barang dan jasa melalui metode E-Purchasing (E-Catalog) di Dinas Kesehatan Lamteng. (*)
Lampung Tengah
Ardito Wijaya
Korupsi
Fee Proyek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
