Dugaan Korupsi Rp817 Juta di Bawaslu Tulang Bawang, Ini Dua Pejabat yang Ditetapkan Tersangka
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun 2023-2024.
Keduanya yakni Koordinator Sekretariat merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Bawaslu berinisal S dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menjabat Bendahara Bawaslu berinisal O.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang Dimas Sany mewakili Kajari Rolando Ritonga, membenarkan penetapan kedua tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4-23 Mei 2026.
Hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencairan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah dan tidak sesuai peruntukan dengan membuat dokumen fiktif.
"Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp814.267.377 berdasarkan hasil audit investigatif tim penyidik," kata Kasi Intelejen, Selasa (5/5/2026).
Dimas Dany menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan keduanya tidak kooperatif dalam memberikan keterangan tidak sesuai fakta serta berpotensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti.
Faktor tersebut menjadi alasan utama pihak kejaksaan untuk menahan keduanya yang dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Kasus ini mulai dilakukan penyidikan sejak tanggal 24 September 2025 lewat Sprindik Kajari dan selama 8 bulan tim telah memeriksa puluhan Saksi dan mengumpulkan dokumen," imbuh Dinas..
Menurut Kasi Intelejen, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. (*)
Dugaan korupsi
Bawaslu Tulang Bawang
Kejari Tulang Bawang
Kasek dan Bendahara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
