Edarkan Sabu di Way Kanan, Warga OKU Timur Terancam Pidana Mati
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Seorang pria berinisial IH (48) warga Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Polres Way Kanan, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka diamankan di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, dan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang selama ini membuat resah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 32,74 gram.
"Selain itu, anggota juga mengamankan celana pendek warna hijau army dan handphone merek Galaxy A03 warna Biru milik tersangka," kata Kapolres, Senin (4/5/2026).
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKBP Didik Kurnianto. (*)
edarkan sabu
warga OKU Timur
Satresnarkoba Polres Way Kanan
terancam pidana mati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
