Edarkan Sabu di Way Kanan, Warga OKU Timur Terancam Pidana Mati

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

4 Mei 2026 23:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Warga OKU Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan karena mengedarkan sabu. Foto istimewa
Rilis ID
Warga OKU Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan karena mengedarkan sabu. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Seorang pria berinisial IH (48) warga Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Polres Way Kanan, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka diamankan di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, dan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang selama ini membuat resah masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 32,74 gram.

"Selain itu, anggota juga mengamankan celana pendek warna hijau army dan handphone merek Galaxy A03 warna Biru milik tersangka," kata Kapolres, Senin (4/5/2026).

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas AKBP Didik Kurnianto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

edarkan sabu

warga OKU Timur

Satresnarkoba Polres Way Kanan

terancam pidana mati

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya