Miliki Senpira dan Sajam, Dua Warga Mesuji Diamankan Polisi
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Melintas di Jalan Lintas Timur depan Pos Lantas Polres Mesuji, dua orang pria diamankan personil Piket Kompi III Polres karena kedapatan memiliki senjata api rakitan (Senpira) dan senjata tajam (Sajam) jenis badik, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB
Pemilik Sajam berinisial RA (35) warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan pemilik senpira yakni KH (55) warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan kedua tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Saat itu, kedua tersangka bersama tiga rekan lainnya berada dalam minibus Toyota Avanza warna merah maroon sebelum diperiksa oleh anggota kepolisian.
"Hasil pemeriksaan, anggota temukan sebilah sajam di dasbor kendaraan, lalu sepucuk senpira jenis FN yang berada di bawah jok supir," kata Kapolres, Senin (4/5/2026).
Selain itu, polisi kembali menemukan satu buah magazine dan enam butir amunisi kaliber 9 milimeter yang di simpan di dalam tas.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AR akan dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka KH dijerat Pasal 306 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Miliki Senpira dan Sajam
dua warga Mesuji
Polres Mesuji
AKBP Muhammad Firdaus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
