Inspektur Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (6/5/2026).
Empat saksi tersebut yakni Inspektur Lamteng Tri Hendriyanto; Kepala Dinas Bina Marga dan Konstruksi Lamteng Elvita Maylani; Kasubbag Perencanaan BMBK Lamteng Umar; serta fungsional pembinaan jasa konstruksi, Ibrar.
Selain Ardito Wijaya, ada tiga terdakwa lainnya yakni anggota DPRD Lamteng, Riki Hendra Saputra; adik Ardito yakni Ranu Hari Prasetyo; dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamteng, Anton Wibowo.
Dalam persidangan, jaksa mencecar keterangan saksi Tri terkait dugaan adanya fee proyek serta kedekatannya dengan terdakwa.
“Saya kenal sejak 2015,” ujar Tri di persidangan.
Tri juga menegaskan tidak pernah dimintai terkait pendanaan kampanye oleh terdakwa.
“Nggak pernah diminta,” katanya.
Ia mengaku hanya memberikan saran saat pernah ditanya soal pinjaman dana kampanye.
“Saya berikan saran selaku orang yang lebih tua,” lanjutnya.
Terkait proyek jalan, Tri menjelaskan pihaknya turut memonitor perbaikan empat ruas jalan.
Bandar Lampung
Lampung Tengah
Ardito Wijaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
