Inspektur Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

6 Mei 2026 13:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, pasca menjalani persidangan. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Terdakwa dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, pasca menjalani persidangan. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung

Monitoring untuk perbaikan empat ruas jalan itu ada pendampingan dari kejaksaan, maka kami monitoring juga sebagai APIP (Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah),” jelasnya.

Saat ditanya mengenai informasi fee proyek, Tri mengaku hanya mendengar dari pemberitaan.

“Saya dengar dari media online dan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pada 29 April 2026, jaksa membacakan dakwaan bahwa Ardito diduga menerima suap Rp500 juta dari M Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Putra Mandiri) untuk mengarahkan proyek pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Ardito juga diduga menerima aliran dana mencapai Rp5,75 miliar terkait pengaturan proyek, dengan melibatkan anggota DPRD Lamteng, Riki Hendra Saputra serta Anton Wibowo dalam pelaksanaannya.

Uang tersebut diberikan agar terdakwa menunjuk perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh Lukman sebagai penyedia barang dan jasa melalui metode E-Purchasing (E-Catalog) di Dinas Kesehatan Lamteng.

Dengan modus operandi terdakwa memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek agar dikerjakan oleh rekanan yang disetujui terdakwa dengan imbalan fee.

Terdapat 8 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp9.219.646.250 yang dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan Lukman. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bandar Lampung

Lampung Tengah

Ardito Wijaya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya