Kakek 77 Tahun di Umpu Semenguk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial ST (77) warga di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, terhadap anak yang masih berumur 10 tahun.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dilaporkan atas kasus dugaan perbuatan cabul.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mendampingi Kapolres AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dan kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi tersangka dilakukan pada hari Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 06.30 WiB, setelah korban dipanggil dengan bujuk rayu dan memberi permen serta uang agar mau masuk ke dalam rumahnya.
"Setelah selesai melampiaskan aksi bejatnya, korban disuruh pulang yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," kata Kasat Reskrim, Selasa (5/5/2026).
Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi langsung melakukan penangkapan pada hari Minggu (3/5/2026).
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 hurub b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Kakek 77 tahun
terancam 15 tahun penjara
Unit PPA Satreskrim
Polres Way Kanan
Umpu Semenguk
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
