Kakek 77 Tahun di Umpu Semenguk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

5 Mei 2026 20:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Kakek umur 77 tahun ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan. Foto istimewa
Rilis ID
Kakek umur 77 tahun ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial ST (77) warga di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, terhadap anak yang masih berumur 10 tahun.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dilaporkan atas kasus dugaan perbuatan cabul.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mendampingi Kapolres AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dan kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi tersangka dilakukan pada hari Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 06.30 WiB, setelah korban dipanggil dengan bujuk rayu dan memberi permen serta uang agar mau masuk ke dalam rumahnya.

"Setelah selesai melampiaskan aksi bejatnya, korban disuruh pulang yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," kata Kasat Reskrim, Selasa (5/5/2026).

Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi langsung melakukan penangkapan pada hari Minggu (3/5/2026).

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 hurub b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kakek 77 tahun

terancam 15 tahun penjara

Unit PPA Satreskrim

Polres Way Kanan

Umpu Semenguk

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya