Pencuri Kambing Milik Kakek 67 Tahun Ditangkap Warga Punggur
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kepergok warga menuntun seekor kambing dari kandang milik kakek berumur 67 tahun, pria berinisial SR (33) warga Kampung Srisawahan, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, langsung ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Carles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersangka oleh warga pada hari Minggu (3/5/2026) malam.
Awalnya, warga curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian bersama-sama melakukan penangkapan berikut barang bukti seekor kambing milik korban.
"Iya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, dan anggota Polsek Punggur langsung menuju lokasi dan membawa tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas, Rabu (6/5/2026).
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masuk ke kandang ternak milik tetangganya dengan cara merusak terpal penutup kemudian membawa kabur seekor kambing betina jenis rambon.
Atas ditangkapnya tersangka, pihak kepolisian memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak main hakim sendiri dan menyerahkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Yakub Samsudin. (*)
Pencuri kambing
milik kakek 67 tahun
Ditangkap warga
polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
