Jual Hasil Curian Lewat Facebook, Tersangka: Uangnya Buat Bayar Cicilan dan Keperluan Harian
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Bogorejo pada bulan Oktober 2025 lalu.
Seorang tersangka berinisial TH (33) ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (5/5/2026).
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes mengatakan, tersangka dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Beat dan ponsel Oppo Reno 4 milik korban.
Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 17.00 WIB.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Pringsewu.
"Tersangka mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan hutang, sementara unit ponsel digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Kapolsek, Rabu (6/5/2026).
Dalam menjalankan aksi, tersangka mencongkel jendela menggunakan obeng saat korban tertidur pulas lalu menggasak ponsel yang diletakkan di bawah bantal dan membawa kabur sepeda motor melalui pintu dapur.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terkait keberadaan sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah berpindah tangan.
"Atas perbuatannya, tersangka masih mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," imbuh AKP Dedi Yohanes. (*)
Jual Hasil Curian
lewat Facebook
bayar cicilan dan keperluan harian
Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
