Ancam Sebarkan Persoalan Pribadi, Dua Tersangka Pemerasan Berhasil Ditangani Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi pemerasan oleh dua orang dengan meminta sejumlah uang yang terjadi di Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, berhasil ditangani Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia.
Mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial SJ (40) merupakan residivis kasus penadahan tahun 2009 dan rekannya MS (38) keduanya warga Bumi Nabung Ilir.
Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan korban seorang petani asal Kampung Bumi Nabung Utara.
Korban beberapa kali telah menyerahkan uang hingga Rp5 juta kepada para tersangka karena merasa takut dan tertekan atas ancaman tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka juga menggunakan korek api menyerupai senjata api untuk mengintimidasi korban agar menuruti permintaannya.
“Kedua tersangka dikenal kerap meresahkan masyarakat karena diduga sering melakukan intimidasi dan aksi premanisme,” ungkap Kapolsek, Kamis (7/5/2026).
Setelah menerima laporan, Tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Seputih Banyak pada Rabu (6/5/2026) malam.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebuah korek api menyerupai senjata api yang digunakan melakukan aksinya dan satu unit handphone.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP," pungkas IPTU Jufriyanto. (*)
Ancam Sebarkan Persoalan Pribadi
Dua tersangka pemerasan
Polsek Rumbia
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
