Alasan Tidak Siap Mental, Arinal Djunaidi Tidak Hadir Sebagai Saksi Kasus PT. LEB

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

7 Mei 2026 15:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT. LEB. Foto:
Rilis ID
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT. LEB. Foto:

RILISID, Bandar Lampung — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dipanggil sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) pada sidang yang digelar pada Kamis, (7/5/2026).

Arinal diminta sebagai saksi pada kasus participating interest (PI) 10 persen senilai Rp271 miliar yang menyeret tiga terdakwa yakni mantan Direktur PT. LEB, M. Hermawan Eriadi, Komisaris Heri Wardoyo, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Berdasarkan pantauan Rilis.id di PN Tanjung Karang, hanya terdakwa saja yang hadir dalam persidangan kali ini. Mantan Gubernur Lampung itu tidak tampak sama sekali.

Dalam sidang, Ketua Hakim mengatakan, pada pekan lalu Arinal juga dimintai kehadiranya sebagai saksi namun tidak hadir dengan alasan sakit.

Pada hari ini Arinal tidak hadir kembali dengan alasan mental tidak siap dengan membuat surat pernyataan.

“Alasannya tidak siap mental, ini tidak sah ya,” kata Ketua Hakim dalam sidang.

Untuk diketahui, Arinal pada kasus ini dijadwalkan memberikan saksi pada sidang di PN Tanjung Karang.

Selain itu, Arinal juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026, dengan kasus yang sama.

Namun, Arinal belum menjalani sidang dikarenakan berkas belum dilimpahkan kepada PN Tanjung Karang. Melalui kuasa hukumnya, Arinal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Bandar Lampung

Arinal Djunaidi

PT. LEB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya