Kejati Lampung Pindahkan Arinal Djunaidi ke Rutan Kelas I Bandar Lampung
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Tersangka kasus dugaan korupsi PT LEB, Arinal Djunaidi dipindahkan oleh Kejati Lampung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung pada hari Kamis (7/5/2026).
Kepala Rutan Bandar Lampung Tri Wahyu Santosa menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara detail alasan Kejati memindahkan mantan Gubernur Lampung itu.
“Kita kurang tahu untuk alasan teknisnya Kejati, kita gak boleh persepsi sendiri,” kata Tri kepada awak media, Jumat, (8/5/2026).
Menurutnya, kondisi Arinal Djunaidi berdasarkan pemeriksaan dokter dinyatakan stabil.
“Alhamdulillah kita mendatangkan dokter dari luar, kondisinya stabil,” jelasnya.
Untuk diketahui, Arinal telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 28 April 2026 lalu, dengan dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Tepatnya, terkait pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000.
Dana PI ini dikelola oleh PT LEB sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). (*)
Bandar Lampung
Arinal
Kejati
PT.LEB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
