Memeras di Gunung Sugih, Warga Perumnas Way Halim Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap warga Kelurahan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, langsung ditangani polisi dan mengamankan satu orang berinisal HS (48), Selasa (5/5/2026) malam.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Carles Pandapotan Tampubolon, membenarkan tangkap tangan terhadap warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Awalnya tersangka yang mengaku sebagai wartawan mendatangi korban pada hari Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB dan mengaku memiliki informasi terkait dugaan kasus pelecehan yang disebut-sebut melibatkan korban.
Karena merasa takut dan tertekan atas intimidasi yang dilakukan tersangka dan dimintai uang Rp4 juta, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.
Tak berhenti sampai di situ, Selasa (5/5/2026) sore, tersangka kembali datang ke rumah korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan.
"Merasa terus ditekan dan diintimidasi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Jumat (8/5/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Team Tekab 308 Polsek Gunung Sugih langsung mendatangi rumah korban dan menangkap tersangka saat mengambil sisa uang tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kartu identitas (ID Card) wartawan, selembar dokumen naskah, dan tas berwarna abu-abu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 483 KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” pungkas AKP Yudi Kurniawan. (*)
Aksi Pemerasan
warga Perumnas Way Halim
Polsek Gunung Sugih
polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
