Dua Penadah Hasil Curas di Jalinbar Tanggamus Dibekuk Polisi, Tiga Masih Diburu
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Banjar Sari, Kecamatan Kota Agung Timur, berhasil ditangani Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial AR (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan YP (20) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, diringkus tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing, Kamis (7/5/2026).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko diwakili Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung yang menjadi korban penjambretan pada hari Minggu (1/4/2026).
Saat itu korban bersama suaminya baru pulang dari Rumah Sakit Secanti Gisting usai mengobati anaknya yang sakit dan di tengah perjalanan, sepeda motor mereka dipepet oleh dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Tersangka merampas tas milik korban yang berisi satu unit handphone Vivo Y15, sejumlah dokumen pribadi serta uang tunai sebesar Rp350 ribu," kata Kasat Reskrim, Jumat (8/5/2026).
AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, penangkapan tersangka bermula saat Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi keberadaan handphone milik korban di rumah AR.
Hasil interogasi, AR mengaku membeli handphone tersebut dari YS dan seorang rekannya berinisial HF alias ODI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp350 ribu.
“Saat ini kami masih memburu tiga orang yang terlibat penadahan maupun dugaan Curas,” imbuh AKP Khairul Yasin Ariga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 591 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dan terancam hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)
Dua Penadah Hasil Curas
Team Tekab 308 Presisi
Satreskrim Polres Tanggamus
Tiga masih diburu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
