Beli Handphone Murah, Pria di Kota Agung Terancam 4 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian sebuah handphone merek Redmi Note 13 warna hitam milik warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus
Seorang penadah barang curian berinisial FH (30) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap dari rumahnya pada hari Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penangkapan tersangka berkaitan dengan perkara pencurian yang melihat pria berinisial A warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Komplek Islamic Center Kota Agung.
"Saat itu korban menjadi panitia kegiatan Tanggamus Color Run," kata Kasat Reskrim, Senin (11/5/2026).
Awalnya, korban sedang mempersiapkan souvenir untuk dibagikan kepada panitia kegiatan dan di tengah aktivitas tersebut, baru menyadari handphone miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti.
"Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan handphone tersebut dari A dengan harga murah," imbuh AKP Khairul Yasin Ariga.
Tersangka dijerat Pasal 591 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)
Penadah barang curian
Beli Handphone Murah
pria Kota Agung
Satreskrim Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
