Polda Lampung Bongkar Kasus Penipuan Cinta dari Rutan Kotabumi, 137 Napi Diduga Terlibat
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung membongkar praktik kejahatan siber berupa love scamming atau penipuan bermodus asmara yang dijalankan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kasus ini, sedikitnya 137 narapidana diduga terlibat dalam aksi penipuan yang dilakukan secara terorganisir dan berkelompok.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diterima polisi pada 30 April 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan praktik penipuan terstruktur yang dikendalikan para narapidana dari balik jeruji besi.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga berhasil mengungkap praktik love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” ujar Helfi Assegaf, Senin (11/5/2026).
Para pelaku menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan media sosial dan komunikasi digital untuk memperdaya korban. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kotabumi dan menemukan 137 orang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di sana dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini,” kata Kapolda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang. Sebanyak 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar,” jelasnya.
Kapolda menjelaskan, para pelaku menggunakan akun media sosial dengan identitas palsu yang menyerupai anggota TNI maupun Polri untuk meyakinkan korban.
Aksi tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari hingga April 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran.
Rutan Kotabumi
Rutan Lampung
kasus love scamming
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
