Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Penagih Uang Koperasi Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Unit Reskrim Polsek Raman Utara, menangkap seorang penagih uang koperasi atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial ZR dijerat Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Kanit Reskrim Polsek Raman Utara Aiptu Feri Setiawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban terkait perbuatannya terhadap anaknya.
Peristiwa yang merusak masa depan korban, terjadi pada hari Kamis (16/4/2026) sekira pukul 15.30 WIB, tersangka datang untuk menagih uang pinjaman koperasi.
Saat itu korban seorang diri di dapur dan suasana rumah sepi, lalu timbul niat tersangka untuk melakukan perbuatan tak senonoh.
"Melihat tersangka masuk ke dapur, korban sempat menegur dan mendorong keluar, tetapi pintu langsung diganjal dengan kaki tersangka hingga terjadi aksi bejat tersebut," kata Kanit Reskrim, Minggu (10/5/2026).
Usai melakukan aksinya, ibu korban sempat memergoki tersangka yang kemudian langsung melarikan diri. (*)
Rupaksa anak di bawah umur
penagih uang koperasi
Polsek Polsek Raman Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
