Nongkrong di Counter, Pencuri Ditangkap Tekab 308 Polsek Padang Ratu
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kasus pencurian di Dusun Tugumulyo Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Polsek dan menangkap seorang tersangka berinisial MIP (29).
Selain menangkap warga Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, polisi juga menyita barang bukti hasil curian dari rumahnya,
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon diwakili Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban setelah rumahnya dibobol pelaku pada hari Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Barang yang dicuri antara lain handphone merek Iphone 11 warna putih, Oppo A15, HP Redmi 10A, notebook Acer warna merah, BPKB dan STNK sepeda motor Honda Verza serta barang lainnya.
"Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,1 juta dan melapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Rabu (12/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka saat berada sebuah konter warga di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. (*)
Pencuri
Tekab 308 Polsek Padang Ratu
Polres Lampung Tengah
nongkrong di counter
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
