Tak Cairkan Santunan Kematian, Keluarga Pensiunan PT KAI Keluhkan Pelayanan PT Taspen
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Keluarga almarhum pensiunan PT KAI mengeluhkan pelayanan PT Taspen (Persero) terkait tidak dicairkannya santunan kematian yang diklaim sebagai hak ahli waris.
Keluhan tersebut disampaikan Sopiyan Effendi, putra almarhum Thamrin, Rabu (13/5/2026). Menurut dia, pihak keluarga telah mengajukan klaim hak ahli waris ke PT Taspen pada 8 April 2026.
“Saat itu petugas menjelaskan ada dua hak yang akan diterima ahli waris, yakni gaji pokok almarhum selama tiga bulan dan santunan kematian,” ujar Sopiyan kepada wartawan.
Namun, pada 10 April 2026, dana yang diterima keluarga disebut hanya berupa gaji pokok tiga bulan. Sementara santunan kematian tidak dicairkan.
“Saat kami tanyakan, pihak PT Taspen tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas terkait dasar hukum atau ketentuan yang berlaku. Penjelasannya terkesan mengada-ada,” kata dia.
Sopiyan mengaku hingga kini keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai alasan santunan kematian tersebut tidak diberikan.
“Kami tidak mendapatkan penjelasan apa alasan hak santunan kematian orang tua kami tidak diberikan. Seolah-olah kami hanya diminta menerima keputusan itu tanpa penjelasan,” tuturnya.
Sementara itu, pihak PT Taspen Cabang Bandar Lampung melalui Dian Anggraini selaku Service Sector Head saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan penjelasan rinci.
“Saya akan mengonfirmasi datanya dahulu ya,” jawab Dian melalui pesan WhatsApp.
Hingga Rabu (13/5/2026) pukul 16.30 WIB, yang bersangkutan belum memberikan keterangan lanjutan terkait persoalan tersebut.
Santunan Kematian
Pensiunan PT KAI
PT Taspen
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
