Ini Pengakuan Arinal Terkait Dana PI 10 Persen Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni mantan Direktur PT LEB, M. Hermawan Eriadi, Komisaris Heri Wardoyo, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.
Pada sidang kali ini, Arinal berstatus sebagai saksi menjelaskan bagaimana dirinya mengetahui dana PI 10 persen bahkan sebelum dilantik sebagai Gubernur Lampung.
“Saya mendapatkan informasi itu dari SKK Migas,” ujar Arinal di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mencecar Arinal dalam sidang mengenai penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai pengelola dana PI, padahal perusahaan tersebut merugi.
Arinal berpendapat, PT LJU masih menghasilkan keuntungan atau dividen sehingga layak mengelola dana PI.
“Saat itu keuangan PT LJU tidak sehat, tetapi masih ada dividen,” jelas Arinal.
Alasan Arinal menunjuk PT LJU dan kemudian membentuk anak perusahaan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai pengelola dana PI dinilai lebih logis dibandingkan harus membentuk BUMD baru.
Menurutnya, pembentukan BUMD baru memerlukan waktu panjang karena harus melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, waktu yang diberikan oleh SKK Migas dan Pertamina sangat terbatas.
Bandar Lampung
Arinal Djunaidi
PT LEB
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
