Modus Beli Makan dan Ambil Loundry, Pria di Trimurjo Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Pinjaman
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Seorang pria berinisial WS (23) warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan Tekab 308 Presisi Polsek atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru nomor polisi BE 2769 GBL.
Kapolsek Trimurjo, AKP Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Carles Pandapotan Tampubolon mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban warga Kota Metro, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tersangka pada hari Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makan dan mengambil laundry, tetapi malah dibawa kabur dan tidak dapat dihubungi lagi.
"Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan kepada kami untuk diproses secara hukum," kata Kapolsek, Kamis (14/5/2026).
Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung menangkap serta membawanya ke Mapolsek
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerst Pasal 492 dan 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. (*)
Bawa kabur sepeda motor
modus beli makan
Polsek Trimurjo
polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
