Buronan Curat di Tulang Bawang Tanpa Perlawanan Digelandang Tim Gabungan
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Aksi pelarian panjang pria berinisial TA (20) selama hampir satu tahun, harus berakhir setelah disergap tim gabungan Opsnal Polsek Banjar Agung dan Polres Tulang Bawang (Tuba), Senin (11/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB
Tersangka menjadi buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dinamo mebel milik korban terjadi pada bulan Juni 2025 dan dua rekannya telah lebih dulu ditangkap yang kini masih menjalani proses hukum.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah mewakili Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dari rumahnya di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.
Penangkapan berawal dari kasus pencurian dinamo listrik senilai Rp9 juta dengan cara membongkar paksa pintu mebel dan melepas baut pengunci menggunakan peralatan mekanik.
"Tersangka ini sudah lama kita buru dan berkat dukungan masyarakat akhirnya bisa ditangkap," kata Kapolsek, Kamis (14/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2923 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Tanpa perlawanan
Buronan Curat
Polsek Banjar Agung
Polres Tulang Bawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
