Polres Lampung Timur Buru Pencuri di Jabung , Kuras Harta Korban Senilai Rp64,6 Juta

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

15 Mei 2026 18:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi dan korban menunjukkan tempat uang dan perhiasan yang dikuras pencuri. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Polisi dan korban menunjukkan tempat uang dan perhiasan yang dikuras pencuri. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Timur — Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, pada hari Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Polres Lampung Timur kini tengah memburu pelaku yang berhasil menguras harta korban senilai Rp64,6 juta.

Kasi Humas Polres Lampung Timur Iptu Setiawan Haryono mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, hasil penyelidikan di lokasi, pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang saat dalam ditinggal pergi. 

"Barang-barang yang diambil yakni uang tunai Rp40 juta, dua unit HP, dan perhiasan emas serta perak,” ujar Kasi Humas, Jumat (15/05/2026).

Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik Satreskrim telah membuat Surat Perintah Penyelidikan dengan melakukan langkah lidik untuk mengidentifikasi serta menangkap pelakunya.

Pihak kepolisian juga minta masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku untuk segera melapor ke Polsek Jabung atau melalui Layanan Polisi 110 .(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lampung Timur

Pencurian dengan pemberatan

uang dan emas

kuras harta korban

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya