Gadaikan Sepeda Motor Teman, Warga Tanjung Karang Pusat Dibekuk Polsek Gadingrejo
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya lalu digadaikan, pria berinisial BMS (43), dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, peristiwa penggelapan terjadi terjadi pada hari Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Awalnya, korban berniat membantu tersangka yang sedang tidak memiliki pekerjaan untuk bekerja memasang baja ringan di daerah Krui, Pesisir Barat.
Karena tidak memiliki kendaraan, tersangka diminta mengambil sepeda motor Honda GTR milik korban di rumah istrinya di Pekon Gadingrejo.
"Bukannya digunakan untuk bekerja ke Krui, sepeda motor tersebut justru digadaikan kepada orang lain tanpa seizin korban,” ujar Kapolsek, Minggu (17/5/2026).
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gadingrejo untuk diproses secara hukum hingga berhasil dibekuk tanpa perlawanan
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menggadaikan motor korban sebesar Rp5 juta dan uangnya digunakan untuk modal usaha dan biaya hidup sehari-har.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” pungkas Iptu Sugiyanto. (*)
Gadaikan sepeda motor
warga Tanjung Karang Pusat
Tekab 308 Polsek Gadingrejo
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
