Residivis Kambuhan dan Penjual Barang Curian Dicokok Polsek Kedondong
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Dua orang yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan warga di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, berhasil dicokok Tekab 308 Reskrim Polsek Kedondong.
Mereka berinisial MZ alias Paizil (31) seorang residivis sebagai pencuri dan DY (37) berperan membantu menjualkan barang berharga hasil kejahatan, semuanya warga Desa Sukajaya
Kedondong AKP Bambang Priantoro mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Grani mengatakan, tersangka melakukan pencurian ponsel pintar milik korban warga Desa Padang Cermin pada hari Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban sedang beristirahat dan tertidur di sofa ruang tamu dengan posisi ponsel diletakkan di samping sebelah kiri badannya.
Saat korban terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, ponsel merek Redmi Note 14 Pro 5G miliknya telah raib dan sempat meminta rekannya untuk menelepon nomor tersebut namun sudah tidak aktif.
"Korban mencoba melacak lewat aplikasi Find My Device, namun aksesnya telah diputus dan langsung membuat laporan ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka hingga penangkap di hari Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari catatan kepolisian, tersangka MZ merupakan residivis yang rekam jejaknya cukup panjang pada kasus yang sama di tahun 2016 dan 2025 terlibat kasus pencurian dan menjalani hukuman di Rutan Kalianda. (*)
Residivis
penjual barang curian
Polsek Kedondong
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
