Buronan Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamteng
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar, berhasil membekuk WO alias Tole (33) seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten yang beraksi di Provinsi Lampung.
Warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap saat bersembunyi di Hotel Bukit Barisan Bandar Jaya, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil gerak cepat Tim Tekab 308 usai menerima laporan pencurian di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada hari Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.11 WIB, saat saksi hendak membuka dealer dan rolling door yang ditutupi papan reklame agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Hasil pemeriksaan rekaman CCTV, tersangka diketahui masuk dengan cara mencongkel rolling door sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapolsek, Senin (18/5/2026).
Tersangka berhasil menggondol sepeda motor Kawasaki Ninja 250 FI warna merah milik konsumen yang sedang diservice dan KLX baru warna hitam yang berada di ruang penjualan dealer.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 70 juta, membuat laporan resmi ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi di sedikitnya 15 lokasi di wilayah Lampung dan menyasar sejumlah dealer sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Buronan Curanmor
Tim Gabungan
Polssek Terbanggi Besar
polres Lampung Tengah
Lintas Kabupaten
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
