Polres Lampura Ungkap Dua Kasus Kejahatan, Tiga Tersangka Diamankan
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Dalam sepekan terakhir, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi perhatian pimpinan.
Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni MD alias Mat Bolang, ADI alias Ican, dan ADP.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dan Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin, serta Kasi Humas Iptu Herawati, menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).
Kompol Yohanis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Polres Lampura.
"Basil ungkap dua kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan menangkap tiga orang tersangka," ujar Kompol Yohanis.
Adapun dua kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/36/IV/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampura/Polda Lampung tertanggal 18 April 2026 dengan dua tersangka MD alias Mat Bolang dan ADI alias Ican.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam jenis garpu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/V/2026/SPKT/Polres Lampura/Polda Lampung tertanggal 12 Mei 2026 dengan tersangka ADP.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu buah kunci T, satu bilah senjata tajam jenis garpu, satu buah kunci leter T, satu buah kunci leter L, serta satu buah magnet kontak sepeda motor.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka MD dan ADI dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara tersangka ADP yang terlibat dalam tindak pidana membawa senjata tajam jenis garpu dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Kejahatan
Sajam
Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Polres Lampung Utara
KRYD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
