Terlibat Curas di Kalianda, Empat Remaja Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kalianda.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang remaja berinisial F.R.A. (16), F.D. (19), M.G.K. (17), dan F.S. (20) yang memiliki peran berbeda mulai dari pelaku utama hingga penjual hasil kejahatan, dibekuk tanpa perlawanan.
Wakapolsek Kalianda Ipda Hadi Efendi mengatakan, peristiwa Curas bermula ketika korban bersama enam rekannya tengah berkumpul dan berkeliling menggunakan dua sepeda motor di kawasan jalan sepi belakang SMK Negeri 2 Kalianda.
Tiba-tiba situasi berubah saat dihadang para tersangka yang datang sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan mengancam hingga korban bersama teman-temannya panik berusaha memutar arah untuk menyelamatkan diri.
Dalam kepanikan tersebut, sepeda motor Honda Vario 150 warna silver yang dikendarai korban terjatuh dan ditinggalkan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta membuat laporan resmi ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Wakapolsek, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan mengamankan tiga tersangka di wilayah Kalianda dan satu di Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku motor hasil kejahatan dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi langsung atau COD.
Atas perbuatannya, tersangka ada yang dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Curas dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. (*)
Curas
empat remaja
Polsek Kalianda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
