Henry Yosodiningrat Hadapi Tim Jaksa Muda dalam Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Arinal Djunaidi dan termohon Kejati Lampung. Sidang berlangsung pada Rabu (20/5/2026).
Di kubu pemohon, mantan Gubernur Lampung memboyong tim kuasa hukum kelas berat yang dipimpin oleh advokat senior Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., didampingi Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., serta Dr. Radhitya Yosodiningrat, S.H., M.H.
Sementara pihak termohon dari Kejati Lampung diwakili oleh tim jaksa muda, yakni Ajun Jaksa Madya Zulkipli bersama Ajun Jaksa Nurerlia.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Windana tersebut beragendakan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Arinal Djunaidi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Lampung.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Arinal menilai tidak adanya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka.
Selain itu, termohon hanya menggunakan perhitungan BPKP sebagai dasar yang menyatakan kerugian negara bukan BPK. Hal itu juga dinilai tidak sah secara hukum.
Menanggapi gempuran dalil tersebut, usai persidangan, Ajun Jaksa Madya Zulkipli memastikan bahwa pihak Kejati Lampung telah menyiapkan argumentasi hukum untuk mementahkan gugatan pemohon.
“Untuk jawaban sudah kami siapkan, nanti akan kami sampaikan secara resmi pada sidang berikutnya,” ujar Zulkipli saat dimintai keterangan usai sidang. (*)
Bandar Lampung
Arinal Djunaidi
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
