Dua Gelombang Buruh Pelabuhan Panjang Datangi Kantor Gubernur, Pemprov Siap Tindaklanjuti Polemik TKBM

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

20 Mei 2026 10:10 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Foto IST
Rilis ID
Foto IST

RILISID, Bandarlampung — Dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5). Keduanya membawa aspirasi berbeda terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung.

Gelombang pertama berasal dari Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP). 

Massa datang membawa tuntutan terkait persoalan kesejahteraan buruh yang mereka sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan kerja Pelabuhan Panjang.

Dalam keterangannya, Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy, menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama yang mereka soroti adalah dugaan pemotongan upah buruh melalui mekanisme koperasi.

Kennedy menyebut aspirasi yang dibawa pihaknya bukan bertujuan membubarkan koperasi maupun menciptakan kegaduhan di pelabuhan.

Melainkan meminta adanya perhatian serius terhadap hak dan kesejahteraan para buruh.

“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujarnya.

FBBMP menyebut, berdasarkan laporan yang diterima dari para buruh, nilai potongan yang dialami pekerja diperkirakan mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun dan disebut telah berlangsung kurang lebih selama tujuh tahun terakhir.

Selain persoalan dugaan potongan upah, kelompok ini juga menyoroti adanya dugaan potongan dana perumahan yang dinilai belum memiliki kejelasan peruntukan. 

Mereka meminta pemerintah ikut melakukan pengawasan agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gubernur lampung

rahmay mirzani djausal

Tkbm

buruh pelabuhan panjang

kantor gubernur

sekprov lampung

marindo kurniawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya