Rampas Tas Penagih Uang Koperasi, Polisi Tangkap Pria 21 Tahun di Lampung Tengah
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kasus perampasan tas yang dialami seorang penagih uang koperasi di di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, diungkap Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai.
Dalam kasus tersebut, pria berinisial AI (21) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon diwakili Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Andri Saputra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Gang Hadis, Kampung Gunung Batin Baru pada hari Senin (18/5/2926) sekitar pukul 14.55 WIB
Korban merupakan warga setempat, saat itu sedang menjalankan aktivitas penagihan koperasi bersama rekannya menggunakan sepeda motor dicegat tersangka dan diancam dengan senjata tajam.
Tersangka lalu menarik tas milik korban hingga putus yang berisi uang tunai Rp5,5 juta, handphone Samsung Galaxy A15, charger, serta sejumlah dokumen penting.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta membuat laporan resmi ke Polsek untuk diproses secara hukum,” kata Kapolsek, Rabu (20/5/2026).
Setelah Menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di hari yang sama tanpa perlawanan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (*)
Rampas tas
Penagih Uang Koperasi
pria 21 tahun
Polsek Terusan Nunyai
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
