Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Digelar
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, (20/5/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Tjk.
Dalam perkara itu, Arinal Djunaidi tercatat sebagai pemohon, sedangkan Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi termohon. Status perkara saat ini tercatat memasuki tahap persidangan.
Pada klasifikasi perkara, gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan nomor surat Pra.Pidsus.002.05.2026.
Dalam petitum permohonannya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk penahanan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 28 April 2026.
Selain itu, pemohon meminta seluruh keputusan atau penetapan yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Dalam perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi berkaitan dengan dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) oleh PT. Lampung Energi Berjaya. (*)
Bandar Lampung
Arinal Djunaidi
Prapradilan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
