Tiga Dalil Tim Kuasa Hukum Arinal Djunaidi di Sidang Praperadilan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sidang tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi sidang di gelar pada Rabu (20/5/2026).
Sidang dipimpin hakim tunggal Agus Windanda dan dalam persidangan, tim kuasa hukum Arinal menyampaikan sejumlah dalil terkait penetapan tersangka hingga penahanan kliennya.
Kuasa hukum Arinal, Prof. Henry Yosodiningrat mengatakan, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Sedangkan yang dimaksud dengan alat bukti menurut hukum adalah alat bukti terdiri atas keterangan saksi dan keterangan ahli,” ujarnya dalam persidangan.
Kuasa hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, menilai pemenuhan dua alat bukti merupakan syarat mutlak dalam penetapan tersangka, termasuk harus adanya bukti kerugian negara yang jelas.
Menurutnya, Kejati Lampung menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar adanya kerugian negara.
Padahal, kata dia, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian negara.
“Bahwa yang dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menghitung adanya kerugian negara baik sebagai bukti permulaan atau bukti yang cukup sudah menjadi pengetahuan umum bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara,” katanya.
PN Tanjung Karang
Arinal Djunaidi
Praperadilan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
