Tiga Dalil Tim Kuasa Hukum Arinal Djunaidi di Sidang Praperadilan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti berdasarkan hasil audit BPK.
Menurut tim kuasa hukum, kerugian negara harus bersifat actual loss dan bukan potential loss sebagaimana yang disangkakan terhadap Arinal.
“Oleh karena secara konstitusi BPKP bukan merupakan lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara,” tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan BPKP yang dijadikan alat bukti oleh termohon dinilai tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar adanya kerugian keuangan negara maupun daerah.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Radhitya Yosodiningrat, menyatakan penahanan terhadap Arinal juga tidak sah karena didasarkan pada alat bukti yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan tersebut.
“Perkara yang diajukan bukan merupakan alat bukti yang sah, maka penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap pemohon juga harus dinyatakan tidak sah,” ujarnya. (*)
PN Tanjung Karang
Arinal Djunaidi
Praperadilan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
