Tiga Dalil Tim Kuasa Hukum Arinal Djunaidi di Sidang Praperadilan

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

20 Mei 2026 14:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim kuasa hukum Arinal Djunadi saat menyampaikan argumentasi hukum dalam sidang prapradilan Arinal Djunadi. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Tim kuasa hukum Arinal Djunadi saat menyampaikan argumentasi hukum dalam sidang prapradilan Arinal Djunadi. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id Lampung

Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti berdasarkan hasil audit BPK.

Menurut tim kuasa hukum, kerugian negara harus bersifat actual loss dan bukan potential loss sebagaimana yang disangkakan terhadap Arinal.

“Oleh karena secara konstitusi BPKP bukan merupakan lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara,” tuturnya.

Karena itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan BPKP yang dijadikan alat bukti oleh termohon dinilai tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar adanya kerugian keuangan negara maupun daerah.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Radhitya Yosodiningrat, menyatakan penahanan terhadap Arinal juga tidak sah karena didasarkan pada alat bukti yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan tersebut.

“Perkara yang diajukan bukan merupakan alat bukti yang sah, maka penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap pemohon juga harus dinyatakan tidak sah,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PN Tanjung Karang

Arinal Djunaidi

Praperadilan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya