Mencuri Getah Karet Demi Beli Beras, Kakek 72 Tahun Jalani Sidang di PN Kalianda
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Seorang pria renta berjalan tertatih keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (20/5/2026).
Tubuhnya yang kurus dengan langkah pelan, dan tangan kirinya berpegangan pada besi tangga, nampak memasuki ruang sidang mengenakan rompi tahanan warna oranye bertuliskan angka 81.
Dia adalah Mujiran (72) seorang warga lanjut usia yang kini harus menjalani proses hukum usai dituduh mengambil getah karet di area perkebunan PTPN I di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Minggu (22/2/2026) lalu.
Mujiran mengaku nekat mengambil getah karet tersebut bukan untuk hidup mewah atau memperkaya diri.
Ia melakukannya demi membeli beras untuk istri dan cucunya yang disebut sudah kelaparan di rumah.
Kini, sosok tua dengan wajah keriput dan tubuh ringkih itu terancam pidana penjara hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 KUHP tentang penggelapan.
Setelah mendengarkan sarat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), sidang akhirnya ditunda hingga 3 Juni 2026 mendatang.
Kuasa hukum Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan dan restorative justice (RJ).
“Ini adalah bagian dari upaya yang kami lakukan untuk RJ. Saat ini memang belum ada keputusan dari pihak PTPN karena yang hadir bukan orang yang punya kapasitas menentukan apakah bisa berdamai atau tidak,” kata Arif usai persidangan.
Menurutnya, lambannya respons perusahaan membuat pihak keluarga dan kuasa hukum tidak mendapatkan kepastian apakah perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai atau tetap berlanjut ke meja hijau.
Mujiran
PTPN
Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
