Mencuri Getah Karet Demi Beli Beras, Kakek 72 Tahun Jalani Sidang di PN Kalianda

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

20 Mei 2026 18:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Kakek Mujiran saat keluar ruang sidang. Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Kakek Mujiran saat keluar ruang sidang. Foto: Ahmad Kurdy

“Proses hukum ini ada waktunya. Respon lambat dari PTPN membuat kami bingung apakah ini bisa diselesaikan atau tidak. Memang ada peristiwa pidana, tapi kita juga harus melihat sisi kemanusiaannya. Kakek ini sudah lanjut usia,” ujarnya.

Arif menambahkan, suasana persidangan pun menunjukkan adanya empati dari sejumlah pihak yang hadir dan pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian terbaik bagi kliennya.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin. Jika dalam proses ini ada cacat hukum, akan kami bongkar di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Angga Haris dari SDM PTPN I menyatakan pihak perusahaan pada prinsipnya hanya menjalankan proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Ini hanya penyerahan kami terhadap proses hukum. Tidak ada intervensi apa pun, hanya pelaksanaan hukum,” kata Angga.

Ia menjelaskan, kasus Mujiran disebut merupakan pengembangan dari perkara lain atas nama Nur Wahid.

Namun terkait kemungkinan perdamaian, pihaknya mengaku belum dapat memberikan keputusan karena masih harus berkonsultasi dengan manajemen dan kantor pusat.

“Terkait perkembangan sejauh ini akan kami konsultasikan dengan kantor pusat terkait solusi terbaiknya. Apakah nanti akan berdamai atau tidak, kami konsultasikan dulu ke manajemen,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mujiran

PTPN

Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya