Ungkap Curas, Tim Gabungan Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus Amankan Remaja 16 Tahun
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pasar Wonosobo, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, berhasil diungkap dan mengamankan satu orang berinisial AAR (16), Rabu (22/5/2026).
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus selain mengamankan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, juga masih memburu rekannya BPS yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban kepada pihak kepolisian pada tanggal 25 Juli 2025 terkait aksi curas yang dialami seorang pelajar perempuan berumur 13 tahun
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Umum Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, saat korban pulang bermain menggunakan sepeda motor dan dihadang oleh dua pria tak dikenal menggunakan sepeda motor.
“Korban saat itu diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan telepon genggam miliknya,” kata Kapolsek, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi curas tersebut karena motif ekonomi dan ingin memiliki handphone baru secara instan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
“Mengingat tersangka masih di bawah umur, penyidikannya mengacu ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Iptu Primadona Laila . (*)
Remaja 16 tahun
Polsek Wonosobo
ungkap Curas
polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
